Jumat, 07 Juni 2013

cara membuat artikel kita no 1 di Googe

Ini dia sob cara membuat artikel kita no 1 di Googe.! Pertama tama mungkin cara dibawah ini dilakukan tidak akan langsung no 1 butuh waktu dan kerja keras pastinya.. Langsung saja 1. Masuk halaman 1 di Google dengan melakukan ping artikel kita ke minimal 10 website penyedia jasa Ping. Untuk mempersingkat kerja anda kunjungi saja pingoat.com dan anda pun bisa melakukan ping ke 50 website sekaligus. Berikut 10 website yang masuk daftar pingnya : technorati.com newsgator.com weblogs.com feedburner.com my.yahoo.com blogstreet.com blogpeople.net feedster.com blogrolling.com focuslook.com 2. Masuk dalam ranking/urutan 10 besar di Google dengan melakukan submit url artikel anda ke minimal 10 website penyedia submit artikel. Persingkat kerja anda dengan mengunjungi submitexpress.com. Dengan banyaknya link dari artikel anda di berbagai website submit url akan memberikan nilai tambah bagi penilaian google pada posisi artikel anda. exactseek.com anoox.com websquash.com ghetosearch.com feedplex.com amfibi.com activesearchresults.com surfsafely.com whatuseek.com amidalla.de 3. Jadi ranking 1 di google dengan menebar link url artikel anda ke minimal 10 website social bookmarking. Untuk lebih mudahnya silahkan daftar ke 10 website social bookmarking di bawah ini : Lintasberita.com Beritapilihan.com Populerkan.com Infogue.com Beritague.com Situsportal.com Sajikan.com Liputankhusus.com Debuk.com Kombes.com 4. Berada di posisi ranking 10 besar google dengan menebar link url anda ke minimal 10 forum online. Daftar saja ke list forum online di bawah ini : Kaskus.us Forum.vivanews.com Forumbebas.com Lautanindonesia.com Forumdetik.com Diskusiweb.com Endonesia.com Forum.kafegaul.com Bidik.com Indonesiaindonesia.com 5. Jadi pemenang ranking 1/pertama di google dengan menebar link url artikel anda ke minimal 10 akun jejaring sosial anda. Daftar saja ke 10 daftar jejaring sosial di bawah ini : Facebook.com Twitter.com Myspace.com Frienster.com Likedin.com Google + Orkut.com Hi5.com Mixi.com Wretch.com 6. Duduki posisi ranking 1/satu di Google dengan menebar link url artikel blog anda dengan cara memberi komentar ke berbagai blog indonesia yang do follow dengan ranking Alexa di bawah 100ribu di bawah ini : O-om.com Jokosusilo.com Kolom-tutorial.blogspot.com Tergaptek.com Salingsilang.com Kumpulancara.com Abibakarblog.com Kucoba.com Dadigdug.com Gusbud.web.id 7. Raih tempat di ranking/halaman 1/pertama google dengan menebar link url artikel blog anda ke minimal 10 blog asing yang berstatus do follow dengan Page Rank lumayan tinggi juga dengan cara memberi komentar bermutu di blog-blog berikut : Smartbloggerz.com Worthytips.com Salatti.net Pureblogging.com Seobythesea.com Bookshopblog.com Redflymarketing.com Weblogbetter.com Inspiredtowrite.com Seocopter.com 8. Jadi juara 1 di ranking 10 besar google dengan menanam backlink url artikel anda di berbagai dummy blog anda. Dengan jalan ini maka kualitas backlink dari url artikel anda akan semakin kuat karna google senang dengan backlink dari artikel. Berikut daftar website penyedia blog gratis selain blogspot : cms.dinstudio.com wallinside.com blog.co.uk inube.com noahblog.com freeblogspot.com journalhome.com myblogsite.com journalspace.com jimdo.com 9. Selalu berada di posisi ranking/halaman 1 google dengan menebar link url artikel blog anda ke berbagai blog yang memasang widget shoutmix/shoutbox atau apalah namanya. Ini trik yang belum banyak di ketahui oleh para blogger. Dengan sekali pasang link saja maka artikel anda akan terindeks di setiap halaman blog tersebut atau istilahnya backlink secara sitewide, artinya anda akan memperoleh backlink dari banyak pages. Bayangkan saja kalau ada 1000 artikel di blog tersebut, berapa link yang anda dapat? Tapi, ini untuk blog yang telah berumur saja karna bagi blog baru dengan link ribuan akan berakibat dianggap spam. Berikut blog penunjang juara 1 di google yang saya maksud : finnrudolph.de/Shoutbox wikimapia.mattjonesblog.com rayhanzhampiet.blogspot.com cbox.ws http://exploreyourbrain.com/infusions/shoutbox_panel/shoutbox_archive.php http://www.phpfusionmods.com/infusions/shoutbox_panel/shoutbox_archive.php http://www.phpfusion-mods.net/infusions/shoutbox_panel/shoutbox_archive.php http://www.php-fusion.in/infusions/shoutbox_panel/shoutbox_archive.php http://www.cimbrerne.com/phpfusion/infusions/shoutbox_panel/shoutbox_archive.php http://www.midlothian.scottishpool.com/infusions/shoutbox_panel/shoutbox_archive.php?rowstart=60 (Daftar shoutbox no.5 s/d 10 umumnya anda diwajibkan mendaftar) Jika masih belum puas dengan daftar chatbox yang saya berikan, silahkan cari di google dengan mengetikkan kata kunci 'allintext:[get a cbox]' atau 'powered by PHP-fusion” “shoutbox archive' 10. Singkirkan blog ranking 1 di google dengan anda yang menjadi pengganti ranking 1/satu tersebut di google dengan menjalankan trik ke-10 ini. Ya, trik seo yang terakhir ini lebih fokus dan lebih cerdas dari hasil analisa cara kerja google. Caranya sama dengan cara no.6 dan no.7 di atas dengan memberi komentar, hanya saja disini kita memberikan komentar pada blog dengan niche tertarget (suatu frase kata untuk topik atau subjek bahasan tertentu yang terpusat/terfokus dan diminati kalangan tertentu/pupular). Di atas sudah ada beberapa blog yang saya sebutkan hanya saja kita akan perkuat lagi dengan beberapa blog yang kualitasnya juga bisa diandalkan . Berikut daftarnya (niche blog di bawah berbeda-beda, karena saya tidak tahu niche blog anda. Jadi silahkan di cari sendiri yang sesuai): techatlast.com dofollow.info bloggingjunction.com klaxonmarketing.co.uk weblogtoolscollection.com rumahabi.com bluehatseo.com organicseo.in tycoonblogger.com techpatio.com Memang sangat sulit sekali untuk membuat artikel kita no 1 di google tapi bila kita sudah punya niat, pasti kita akan dapatkan yg kita mau

Cara Diet Yang Aman dan Sehat

Cara Diet Yang Aman dan Sehat - Dengan kenyang lebih lama merupaka salah satu cara sukses anda untuk menurunkan kelebihan berat badan anda. Karena dengan kenyang yang lebih lama akan membantu Anda untuk mengendalikan napsu makan anda. Mengingat ketika seseorang lapar akan cenderung untuk menyantap makanan yang berada di depan mata. Anda harus mencari beberapa cara diet yang aman agar kesehatan anda tidak terganggu. Cara Diet Yang Aman Menempatkan diri anda dalam kondisi berlapar-lapar pada saat diet akan sangat kontraproduktif dengan tujuan diet anda sendiri. Nah, supaya Anda tidak terjebak lapar ketika anda sedang diet, ada 5 cara diet yang aman dan sehat yang dapat Anda coba terapkan agar Anda bisa terus merasakan kenyang. Sarapan Makanan yang Kaya Serat - Mengonsumsi makanan yang kaya akan serat ketika sedang sarapan dapat menjadi awal yang cukup baik untuk Diet. Selain berguna untuk melancarkan pencernaan anda, makanan yang kaya akan serat juga dapat membantu perut anda kenyang lebih lama. Konsumsi Makanan yang Tinggi Protein - Makanan yang mengandung protein tinggi akan dicerna lebih lambat dalam tubuh, memberikan energi yang lepas secara berkala, dan akan membuat perut anda kenyang lebih lama. Ngemil yang Sehat - Siapa bilang orang yang sedang diet tidak boleh ngemil? Orang yang sedang diet malah dianjurkan agar ngemil. Asalkan cemilan yang anda konsumsi tinggi protein dan rendah karbohidrat. Contoh camilan yang sehat saat diet adalah sayuran segar, yoghurt, kacang rebus, buah dan almond, dan banyak makanan lain yang mempunyai protein tinggi dan praktis untuk anda bawa ke mana saja. Sering makan dalam Porsi yang Kecil - Makan 5-6 kali sehari dalam jumlah kecil dan rendah kalori dianjurkan agar program diet anda lebih dimaksimalkan. Pola makan seperti ini jauh lebih baik jika dibanding dengan makan 3 kali sehari dalam jumlah yang besar dan mengandung kalori tinggi. Perbanyak Minum air putih – cara diet yang aman ini mempunyai dua alasan penting kenapa anda harus memperbanyak minum air putih sangat dianjurkan ketika sedang diet: Pertama, air minum akan dapat memastikan bahwa perut Anda terus dalam keadaan kenyang. Terkadang perut kita tidak dapat membedakan antara rasa haus dan lapar. Oleh sebab itu dianjurkan juga untuk minum terlebih dahulu sebelum makan beberapa gelas air. Kedua, Air minum akan sangat membantu anda untuk melancarkan pencernaan bersamaan dengan serat yang dikonsumsi oleh Anda, sekaligus dapat mencegah terjadi gangguan pencernaan yang biasanya dihadapi oleh banyak orang yang sedang melakukan diet, yaitu sembelit.

Kamis, 30 Mei 2013

Perusahaan Pailit

    A.   Pengertian Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.
Pengertian pailit menurut Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

     B.   Peraturan Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135). Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
     C.   Tujuan utama kepailitan
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan hak masing-masing.


      D.    Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:
·         kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
·         kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

     E.   Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohona kepailitanberdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:
1.      Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2.      Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum

Adapun alasan-alasannya antara lain :
1.      Debitor melarikan diri
2.      Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
3.      Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
4.      Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan danamasyarakat luas
5.      Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikanmasalah utang piutang yang telah jatuh waktu
6.      Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
·         Debitor adalah bank umum permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnyamerupakan kewenangan Bank Indonesia.
·         Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan penjamin, lembagapenyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM.
·         Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonanpernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan.
Apabila debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan hukumnya adalahsebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenangadalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonanpernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapatdijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum. Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebutharuslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik kreditor atau debitor.
     F.    Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Pernyataan pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit). Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetapberfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkanberkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.
Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
  1. Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungandengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dankeluarganya.
  2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri.
  3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberinafkah menurut undang-undang
Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapanpengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelumkepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yangdapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

G.    Pihak – Pihak Yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanyakurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :
1.      Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesanharta pailit.
2.      Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau pemberesan harta pailit.
3.      Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan , kemudianpengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yangdipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverfikasi , denganmaksud memberikan nasihat kepada kurator.
H.  Siapa yang Mempailitkan Siapa
Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK, sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita melihat kasus Prudential dan Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi pun harus hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang permohonannya didasarkan untuk kepentingan umum
I.      Syarat Yuridis untuk kepailitan
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

J.     Pengertian Merger, Akuisisi dan Likuidasi
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan definisi merger menurut Harianto dan Sudomo yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan Likiudasi / Likuiditas me adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. Dan Pengukurannya, sebagai berikut:
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar). Rasio likuiditas antara lain terdiri dari: Current Ratio : adalah membandingkan antara total aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Quick Ratio: adalah membandingkan antara (total aktiva lancar – inventory) dengan kewajiban lancar.


K.  Motivasi Merger
Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
·         Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala usaha yang hemat,
·         Guna meningkatkan pangsa pasar,
·         Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan pengendalian finansial yang lebih baik
·         Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping ofearning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.

L.   Syarat Merger
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
1.      Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank sehat atau karena collapse
2.      Kecukupan modal
3.      Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4.      Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank tersebut
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
5.      Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
  1. Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
  2. Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
  3. Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
M.  Jenis Merger
Terdapat empat jenis merger yaitu:
1.      Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
  1. Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
  2. Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
  3. Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung
N.   Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.       Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.      Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.       Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d.      Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e.       Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f.       Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g.      Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
O.  Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi, Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a.        Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b.      Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.       Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d.      Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi, Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :
a.       Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b.       Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.       Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)