A. Pengertian
Kepailitan
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur
yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit
oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut
tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para
kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah. Dari sudut sejarah hukum,
undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditur
dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak
dapat dibayar.
Pengertian pailit menurut Black’s
Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan
tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya. Sementara itu, dalam
Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan
hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Dalam Pasal 1 butir
7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat
dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang
asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul
karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila
tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari
harta kekayaan debitor.
B. Peraturan
Perundangan tentang Kepailitan
Sejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia
telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya
“Verordening op het Faillissement en Surceance van Betaling voor de European in
Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906
No. 348 Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip
masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di
seluruh Indonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang
diajukan ke Pengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia,
banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran
untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan
di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya
disingkat PKPU.
Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan
atas Undang-Undang tentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas
Undang-Undang tentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 135). Undang-Undang No. 4 tahun 1998
tersebut bukanlah mengganti peraturan kepailitan yang berlaku, yaitu
Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No. 217 juncto Staatblads
tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.
Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut,
yang kemudian disahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun
1998 tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening
S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak
beroperasi lagi, menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan
permohonan-permohonan pernyataan pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan
bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.
C. Tujuan utama
kepailitan
Tujuan utama kepailitan adalah untuk
melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator.
Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau
eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan
bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai
dengan hak masing-masing.
D. Lembaga kepailitan
Pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan
suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti
membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua
fungsi sekaligus, yaitu:
·
kepailitan sebagai lembaga pemberi
jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap
bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
·
kepailitan sebagai lembaga yang juga
memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh
kreditur-krediturnya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai
suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian
konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal
1131 dan 1132 KUH Perdata.
E.
Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan
Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat
mengajukan permohona kepailitanberdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut:
1. Debitor yang
mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan
dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
Adapun alasan-alasannya antara lain
:
1.
Debitor melarikan diri
2.
Debitor menggelapkan bagian dari
harta kekayaan
3.
Debitor mempunyai utang kepada Badan
Usaha Milik Negara(BUMN)atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari
masyarakat
4.
Debitor mempunyai utang yang berasal
dari perhimpunan danamasyarakat luas
5.
Debitor tidak beritikad baik atau
tidak kooperatif dalam menyelesaikanmasalah utang piutang yang telah jatuh
waktu
6.
Dalam hal lainnya menurut kejaksaan
merupakan kepentingan umum.
·
Debitor adalah bank umum permohonan
pernyataan pailit bagi bank sepenuhnyamerupakan kewenangan Bank Indonesia.
·
Debitor adalah perusahaan efek ,
lembaga kliring dan penjamin, lembagapenyimpanan dan penyelesaian, permohonan
hanya dapat diajukan oleh BPPM.
·
Debitor adalah perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang
kepentingan publik maka permohonanpernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri
Keuangan.
Apabila
debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan hukumnya adalahsebagaimana dimaksud
dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenangadalah pengadilan niaga
dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonanpernyataan pailit harus
diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapatdijalankan terlebih dahulu,
meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum. Apabila kreditor atau
debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator kepengadilan maka BHP
bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebutharuslah
independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik
kreditor atau debitor.
F.
Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Pernyataan
pailit, mengakibatkan debitur demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan
mengurus kekayaannya yang dimasukkan dalam kepailitan, terhitung sejak
pernyataan putusan kepailitan. Dengan ditiadakannya hak debitur secara hukum
untuk mengurus kekayaannya, maka oleh Undang-Undang Kepailitan ditetapkan bahwa
terhitung sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, KURATOR
berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit,
meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Kurator tersebut ditunjuk bersamaan dengan Hakim Pengawas pada saat
putusan pernyataan pailit dibacakan.
Dengan
demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit
adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan
pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan
debitur pailit tersebut adalah Kurator. Untuk menjaga dan mengawasi tugas
seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang hakim pengawas, yang mengawasi
perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit). Apabila
debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetapberfungsi
dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkanberkurangnya
harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah
wewenang kurator.
Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak
berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
- Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungandengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dankeluarganya.
- Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri.
- Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberinafkah menurut undang-undang
Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat
bahwa segala penetapanpengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor
yang telah dimulai sebelumkepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat
itu tidak ada suatu putusan yangdapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan
menyandera debitor.
G.
Pihak – Pihak Yang Terkait dalam
Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaaan dan pengurusan
harta pailit yang terlibat tidak hanyakurator, tetapi masih terdapat
pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berikut :
1. Hakim
pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesanharta pailit.
2.
Kurator bertugas melakukan pegurusan
dan atau pemberesan harta pailit.
3.
Panitia Kreditor dalam putusan
pailit atau dengan penetapan , kemudianpengadilan dapat membentuk panitia
kreditor, terdiri atas tiga orang yangdipilih dari kreditor yang telah
mendaftarkan diri untuk diverfikasi , denganmaksud memberikan nasihat kepada
kurator.
H.
Siapa yang Mempailitkan Siapa
Setiap
kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya
(perorangan atau perusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UUK,
sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Dikecualikan oleh Undang-Undang
Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan
pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa
dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Bank dan
Perusahaan Efek hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, hal ini
didasarkan pada satu alasan bahwa kedua institusi tersebut melibatkan banyak
uang masyarakat, sehingga jika setiap kreditur bisa mempailitkan, hal tersebut
akan mengganggu jaminan kepastian bagi para nasabah dan pemegang saham.
Jika kita
melihat kasus Prudential dan Manulife beberapa waktu yang lalu, maka telah
nyata bagi semua kalangan, bahwa perusahaan asuransi pun melibatkan uang
masyarakat banyak, sehingga seharusnya UUK mengatur bahwa Perusahaan Asuransi
pun harus hanya bisa dipailitkan oleh instansi tertentu, dalam hal ini
Departemen Keuangan. Kejaksaaan juga dapat mengajukan permohonan pailit yang
permohonannya didasarkan untuk kepentingan umum
I. Syarat
Yuridis untuk kepailitan
1. Adanya hutang
2. Minimal satu hutang sudah jatuh
tempo dan dapat ditagih
3. Adanya debitur
4. Adanya kreditur (lebih dari satu)
5. Permohonan peryataan pailit
6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan
Niaga
Merger adalah penggabungan dua perusahaan
menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang
me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan definisi merger menurut
Harianto dan Sudomo yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh
perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan
nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun
kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan
kehilangan/berhenti beroperasi.
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover)
sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut,
perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Sedangkan Likiudasi / Likuiditas
me adalah kemampuan
perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan
seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya. Dan Pengukurannya, sebagai berikut:
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang
memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas
perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan
dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar). Rasio likuiditas antara lain terdiri
dari: Current Ratio : adalah membandingkan antara total aktiva lancar
dengan kewajiban lancar. Quick Ratio: adalah membandingkan antara (total aktiva
lancar – inventory) dengan kewajiban lancar.
K. Motivasi
Merger
Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan motivasi yang
mendorong bank untuk melakukan merger, antara lain:
·
Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala
usaha yang hemat,
·
Guna meningkatkan pangsa pasar,
·
Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan
pengendalian finansial yang lebih baik
·
Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar
yang dimiliki masing-masing Bank. Selain itu masih terdapat beberapa faktor
yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi, menurunkan
biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping ofearning per
share) karena adanya pengumuman akan merger bagi Bank publik.
L.
Syarat Merger
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan,
prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua Bank yang akan
melakukan merger adalah:
1.
Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama
bank sehat atau karena collapse
2.
Kecukupan modal
3.
Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4.
Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa
Bank tersebut
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
Johnson lebih lanjut menyatakan setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
5.
Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
- Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan (partner) untuk merger?
- Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai dampak yang positif di pasar?
- Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk konsolidasi diantara Bank yang merger?
M. Jenis Merger
Terdapat empat jenis merger yaitu:
1.
Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan
bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
- Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
- Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
- Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung
N. Alasan-alasan Melakukan Merger dan
Akuisisi
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik
melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a.
Pertumbuhan
atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik
ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun
akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika
melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi
perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b.
Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat
skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena
perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada
jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika
perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi
dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
c.
Meningkatkan
dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan
ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan
yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan
dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan
biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan manajemen atau
teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik
karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi.
Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat
membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan
perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20
tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang
memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang
menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan
yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan
mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi.
Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan
memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki
likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan
lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan
dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran
pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan
lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini,
kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm
yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
O. Kelebihan dan Kekurangan Merger dan
Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan,
yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing
perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu
yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi, Keuntungan-keuntungan akuisisi saham
dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
a.
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang
saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada
pihak Bidding firm.
b.
Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c.
Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
d.
Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi, Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut :
a.
Jika
cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan
tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan
menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi
agar akuisisi terjadi.
b.
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh
saham yang dibeli maka terjadi merger.
c.
Pada
dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik
nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001,
p.643)