PERUSAHAAN GO PUBLIC DAN PASAR MODAL
A. Pengertian Perusahaan Go Public
Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor
dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh,
PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya
yang sudah menjadi Go Public. Sedangkan Perusahaan Publik adalah suatu proses
perusahaan yang menjadi perusahaan terbuka tanpa lewat proses penawaran umum.
perusahaan terbuka diketahui dengan penembatan kata "Tbk" dibelakang
nama Perusahaan. Misalnya: PT Telkom Tbk, PT Kalbe Farma Tbk.
B. Pengertian Perusahaan Tertutup dan Terbuka
Perusahaan tertutup adalah Suatu perseroan terbatas yang
saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga
jual-beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran
dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang
saham yang bersangkutan.
Dan Perseroan Terbuka adalah Suatu perseroan terbatas yang
modal dan saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/banyak perusahaan, yang
penawaran sahamnya dilakukan kepada publik sehingga jual-beli sahamnya
dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri perusahaan terbuka adalah
perlunya keterbukaan (disclosure) atas informasi perusahaan kepada publik.
Bagi perusahaan yang telah go public, pasar modal merupakan sarana bagi
peningkatan nilai perusahaan. Pasar modal memberikan sarana bagi peningkatan
nilai melalui berbagai aksi korporasi yang ditopang oleh keterbukaan informasi
secara penuh. Transparansi berdampak pada efisiensi usaha, peningkatan laba,
peningkatan harga saham, competitive position, dan peningkatan kemakmuran
pemegang saham.
C. Pengertian Pasar Modal
Menurut
Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri,
baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan
swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan
di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat
berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya
dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan
nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal
no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem
keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan
semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat
berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar
(tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham,
obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para
perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan
pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu
cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan
perusahaan kepada masyarakat.
D. Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar
modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di
pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2.
Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli
saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana,
dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor
dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan,
pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan
ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk
penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka
waktunya tidak terbatas.
Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa
regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek
Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa
parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem
perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk
pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender)
dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar
modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar
modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya
imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower,
adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa
menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara
menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus
terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Pasar Modal diatur dalam undang-undang No.8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Selain Saham, dalam Pasar modal diperdagangkan:
1. Surat Pengakuan utang
2. Surat berharga Komersil
3. Obligasi
4. Tanda bukti hutang
5. Kontrak efek berjangka dan lain-lain
E. Para Pelaku Pasar Modal
1. Pihak yang berfungsi sebagai pelaku
investasi; investor perorangan, investor lembaga/badan hokum
2. Pihak yang berfunsi sebagai penarik
modal; emiten, perusahaan public.
3. Pihak yang berfunsi sebagai penyedia
fasilitas; Bursa Efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian
4. Pihak yang berfungsi sebagai
pengawas; Badan pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM)
5. Pihak penunjang Pasar modal; Lembaga
Penunjang; Kustodian, wali amanat. Profesi penunjang; Akuntan Publik, Konsultan
Hukum, Notaris,perusahaan penilai
6. Pihak yang berfunsi sebagai pengatur
emisi dan transaksi; penjamin emisi, wakil penjamin emisi, perantara pedagang
efek
7. Sebagai pengelolah Modal dan
Konsultasi; Manajer investasi, wakil manager investasi, penasehat investasi
perorangan
F. Penegakan Hukum Pasar Modal
Unjung tombak penegakan hukum Pasar Modal adalah Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). fungsi badan pengawas pasar modal adalah:
1. Lembaga Pembina
2. Lembaga Pengatur
3. Lembaga Pengawas
Tujuannya adalah agar tercapai Pasar modal yang teratur,
wajar, efisien, melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Wewenang
Bapepam: Wewenang Pemeriksaan dan penyidikan Perundang-undaganpasar modal
mengkategorikan berbagai tindakan di bidang pasar modal sebagai perbuatan
pidana.
G. Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses Go Public :
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. Proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Penjelasan Tahap-tahap Perusahaan Yang ingin Go-Public
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap
persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang
akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).
RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang
diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh
pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang
saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya
akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal
yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang
saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan
mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah memperoleh persetujuan go public ini maka perusahaan
mulai mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu.
Underwriter adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan
efek tersebut ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan
menyiapkan dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti
akuntan publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan
faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Akuntan publik dibutuhkan untuk menilai berbagai pernyataan
keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan, konsultan hukum, tentunya antara
lain melakukan audit hukum atas aspek hukum dari bisnis, aset dan berbagai
produk hukum yang pernah dikeluarkan dan yang akan dikeluarkan perusahaan.
Sedangkan notaris ditunjuk antara lain untuk mencatat setiap keputusan yang
diambil perusahaan daam rangka proses go public. Tugas notaris antara lain
berkaitan dengan perubahan modal disetor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART).
Appraisal atau perusahaan penilai bertugas untuk menilai
aset perusahaan khususnya dari sisi nilai. Dengan adanya appraisal ini berarti
bisa diketahui nilai perusahaan, nilai modal sehingga nantinya bersama dengan
komponen-komponen lainnya, kinerja keuangan dan operasional bisa dikeluarkan
nilai dan harga saham yang layak bila perusahaan itu akan go public.
Praktis dalam tahap persiapan ini yang melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham
pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut
terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan,
appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami
tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go
public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal
yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa
dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK.
Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam
minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus
secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan,
mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi
laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat
itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin
emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan
sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para
profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan),
termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per
satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut
berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per
saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan.
Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi
dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main
dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah
yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan
harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana
atau pencabutan izin.
3. Tahap Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan
jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public
ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada
periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila
perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu
sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum (initial public
offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme
IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga
disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya
diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau
pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas.
Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam
IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi
perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka
penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung
dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan
sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan
dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung
mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi
perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan
untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan
penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di
BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun
perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan
di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan
informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah
menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu
diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO
tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing
requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan
yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI
terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan
(Development Board).
Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan
bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang
besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham
yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan
sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda,
sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan
ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang
mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama
sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Pasar Modal adalah suatu pasar yang mempunyai
kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan
perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Pasar
modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan
obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh
Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah
berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia
tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Di
Indonesia terdapat 2 buah Pasar modal yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa
Efek Surabaya (BES).
BEJ didirikan pada tahun 1912 oleh Pemerintah
Hindia Belanda. Tapi pada masa pemerintahan Jepang sempat terhenti
kegiatannya. Baru pada tahun 1975, oleh pemerintah Indonesia diaktifkan
kembali. Adapun BES didirikan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juni
1989. Pada BEJ dan BES terdapat perbedaan dalam hal penawaran instrumen
keuangan yaitu BEJ menfokuskan pada perdagangan saham industri menengah ke atas
sedangkan BES memperdagangkan saham industri skala kecil dan menengah. Pada
saat ini BES sedang mempersiapkan jenis perdagangan baru yang dikenal dengan istilah
Future Index yang merupakan bagian dari pasar komoditas.
Dalam perekonomian suatu Negara, peran pasar
modal sangat penting yaitu :
·
Menyediakan semua sarana
perdagangan efek/fasilitator
·
Membuat peraturan yang
berkaitan dengan kegiatan bursa
·
Mengupayakan liquiditas instrument
·
Mencegah praktek-praktek
yang dilarang di bursa yang akan merugikan pihak lain
·
Menyebarluaskan informasi bursa
·
Menciptakan instrumen dan jasa baru
H. Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public
IPO (Initial Public Offering) atau sering pula disebut Go
Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh
Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Syarat-syarat sebuah perusahaan untuk Go-Public atau IPO (Initial
Public Offering) :
1. Perusahaan memiliki berbagai
alternatif sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar
perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan, umumnya dengan
menggunakan laba yang ditahan perusahaan. Sedangkan alternatif pendanaan dari
luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa hutang, pembiayaan bentuk
lain atau dengan penerbitan surat-surat utang, maupun pendanaan yang bersifat
penyertaan dalam bentuk saham (equity). Pendanaan melalui mekanisme penyertaan
umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering
dikenal dengan go public
2. Untuk go publik, perusahaan perlu
melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go publik atau penawaran umum, serta memenuhi semua
persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM.
I. Keuntungan dan Kerugian Perusahaan Go-Public
Adapun keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
1. Perusahaan dapat meningkatkan
Likuiditas dan memungkinkan para pendiri
perusahaan untuk menikmati hasil
yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut,
maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
2. Para pendiri perusahaan dapat
melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
3. Memberi nilai suatu perusahaan.
Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham
yang dijual dipasaran.
4. Perusahaan dapat melakukan merger
ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham.
5. Meningkatkan potensi pasar. Banyak
perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka
setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Tetapi harus kita ketahui juga bahwa ada kerugian dari Perusahaan
yang Go Public, yaitu:
1. Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public
secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per
kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan
biaya.
2. Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
3. Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus
memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi
melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan
lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
4. Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga
hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai
perkembangan dari perusahaan tersebut.
Plus Minus suatu perusahaan untuk Go-Public
Plus:
(+) Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil sekalipun.
(+) Proses suatu perusahaan untuk go public sebenarnya tidak sulit. Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan beberapa persyaratan untuk dapat menjadi perusahaan publik, namun pada dasarnya persyaratan-persyaratan tersebut bukanlah hal yang sulit untuk dipenuhi bahkan oleh perusahaan kecil sekalipun.
Syarat-syaratnya
sbb:
1. Perseroan Terbatas (PT) yang telah
beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan
2. Memiliki Aktiva Bersih Berwujud
sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dengan laporan keuangan auditan tahun buku
terakhir memperoleh opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dari akuntan publik yang
terdaftar di BAPEPAM
3. menjual sekurang-kurangnya 50 juta
saham atau 35 persen dari jumlah saham yang diterbitkan (mana yang lebih kecil)
dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak, dapat menjadi
perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
Minus
(-) Berbagi Kepemilikan
(-) Berbagi Kepemilikan
Hal ini dapat diartikan bahwa prosentase kepemilikan akan
berkurang. Banyak perusahaan yang hendak go publik merasa enggan karena
khawatir akan kehilangan kontrol/kendali perusahaan. Sebenarnya hal ini tidak
perlu dikhawatirkan karena jumlah minimum saham yang dipersyaratkan untuk
dijual kepada publik melalui proses Penawaran Umum (Initial Public
Offering/IPO) tidak akan mengurangi kemampuan pemegang saham pendiri untuk
tetap dapat mempertahankan kendali perusahaan.
(-) Mematuhi Peraturan Pasar Modal yang Berlaku
Pasar modal memang menerbitkan berbagai peraturan. Namun
semua ketentuan tersebut pada dasarnya justru akan membantu perusahaan untuk dapat
berkembang dengan cara yang baik di masa mendatang. Para pemegang saham,
pendiri dan ```manajemen perusahaan tidak perlu khawatir dengan berbagai
pemenuhan peraturan tersebut karena cukup banyak pihak profesional yang dapat
dimanfaatkan jasanya untuk membantu.
Pada intinya bila Arema ingin menjadi klub pertama di
Indonesia yg GO-Public/IPO, ada syarat2 yang harus dipenuhi. Yaitu mempunyai
laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit rutin oleh
akuntan publik independen. Arema juga wajib mematuhi peraturan pasar modal yang
diregulasi oleh BAPEPAM.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar